
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Kali ini, Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE dan meminta mereka segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu, Komdigi dapat memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau access blocking terhadap layanan yang bersangkutan.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Shopify.
Komdigi menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 PSE merupakan perusahaan domestik, sedangkan dua lainnya merupakan PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan layanan yang mereka operasikan di Indonesia memenuhi ketentuan.
Berikut 25 PSE yang mendapat pemberitahuan dari Komdigi:
Daftar tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia barang dan jasa.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menjelaskan bahwa PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Pemerintah menyebut kepatuhan ini diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
Komdigi menegaskan bahwa pemberian surat tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan, bukan berarti seluruh layanan dalam daftar langsung diblokir.
Ke-25 PSE masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.
Jika sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi dapat memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, layanan seperti aplikasi Whoosh, Lion Air, TransJakarta, dan Shopify memang menghadapi potensi pemutusan akses apabila kewajiban pendaftaran tidak diselesaikan. Namun, statusnya saat ini belum diblokir.
Pengawasan Komdigi tidak hanya ditujukan kepada 25 PSE tersebut.
Pemerintah juga mengimbau PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera memastikan status pendaftarannya.
Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Sementara PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tetap diminta memberikan tanggapan resmi apabila mengalami kendala teknis.
Komdigi juga menyediakan layanan pengecekan tanda daftar PSE melalui sistem resmi PSE Lingkup Privat.
Dengan batas waktu 22 September 2026 yang semakin dekat, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut kini perlu segera menyelesaikan kewajiban administrasinya agar tidak masuk ke tahap sanksi pemutusan akses.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)