Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:05 WIB
VIVA –Menyusul kasus komentar nirempati yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap Yurizal Tri Chaerawan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja.
Baca Juga
"Ini lagi diinvestigasi, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10 sudah ada di rumah sakit mana, di rumah sakit mana," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dijelaskan Syahril lebih lanjut bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada Yurizal ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu ada juga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi dan perawat di rumah swasta.
Baca Juga
Syahril menegaskan, rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawannya. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa dilepaskan oleh pihak manajemen rumah sakit.
"Rumah sakit ini sebagaimana kami sampaikan pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja menjadi tanggung jawab mereka juga. Jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab," kata dia.
Baca Juga
Syahri mengatakan KKI juga telah meminta keterlibatan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), untuk turut menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain Syahril menjelaskan bahwa seiring investigasi, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," katanya menjelaskan.
Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu, katanya, tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
VIVA.co.id
7 Agustus 2026