Jakarta - Tahun lalu viral sebuah bakery menggunakan klaim gluten free palsu. Seorang konsumen pun melaporkan pemilik bakery ke polisi. Begini perkembangan kasusnya.
Kasus bakery yang memalsukan klaim gluten free viral setelah diungkap chef Yohanes Adhijaya atau dikenal sebagai Koko Ragi. Pada 7 Oktober 2025, ia mendapat laporan dari seorang pengikut (followers) Instagram yang temannya menjadi korban praktik curang bakery tersebut. Foto: Instagram @yohanesadhijaya/@bakengrind.ads
Korban bernama Felicia Elizabeth, pemilik akun Instagram @feliz88eliz, menceritakan kronologi yang membuat anak balitanya jadi korban. Usai mengonsumsi produk Bake n Grind, anaknya mengalami reaksi alergi (flare-up) cukup parah, sampai area wajah dan mata anaknya bengkak. Foto: Instagram feliz88eliz
Felicia Elizabeth mengungkap praktik curang bakery bernama Bake n Grind tersebut. Mereka memalsukan klaim gluten free, dairy free, egg free, plant based, dan lainnya. Mereka juga mengemas ulang produk lain (repackage) untuk seolah-olah dijual sebagai produknya, tanpa mempertimbangkan klaim yang sudah dibuat. Foto: Instagram feliz88eliz
Untuk membuktikan klaim palsu tersebut, Felicia Elizabeth mengambil langkah tegas. Ia mengirimkan sampel produk Bake n Grind ke laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech untuk dilakukan pengujian kandungan gluten. Hasil uji yang keluar pada 24 September 2025 menunjukkan kue yang diklaim gluten free ternyata positif mengandung gluten. Foto: Instagram feliz88eliz
Setelah kasusnya viral, Felicia Elizabeth sempat bertemu langsung pemilik Bake n Grind, Felicia Novenna. Ia mengakui dan menyesali semua tindakannya dan meminta maaf. Yang bersangkutan juga disebut akan memberikan klarifikasi/permohonan maaf di Instagramnya, tapi ternyata tidak kunjung dilakukan hingga 16 Oktober 2025. Foto: Instagram feliz88eliz
Sampai akhirnya Felicia Elizabeth melaporkan pemilik Bake n Grind ke Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Selama hampir 1 tahun, FE sudah memenuhi panggilan, memberikan bukti-bukti, dan menyaksikan belasan saksi diperiksa, tapi prosesnya masih di tahap penyelidikan alias jalan di tempat. Foto: Instagram feliz88eliz
Terbaru, lewat unggahan Instagram @feliz88eliz (12/8), Felicia Elizabeth mengungkap fakta baru kasus ini. "Di tengah menggantungnya kasus ini, yang membuat saya tidak habis pikir adalah saya dilaporkan oleh yang bersangkutan (FN) atas dugaan: Pasal 433 KUHP & UU ITE - Pencemaran Nama Baik dan ITE dan Pasal 100 UU No.20/2016 - Pelanggaran Merek," tulisnya. Foto: Instagram feliz88eliz
Felicia Elizabeth menegaskan dirinya hanya mencoba menyuarakan kebenaran. "Ketika korban justru dituntut dan dikriminalisasi, rasanya keadilan makin jauh dari genggaman. Saya kehabisan arah, tapi saya menolak untuk menyerah. Jangan sampai ada lagi korban baru," katanya. Foto: Instagram @feliz88eliz