Ketua Komisi Yudisial dorong pengawasan hakim diperkuat dan jaga independensi

calendar_today 01.10.2026 - person  - timer ~

Ketua Komisi Yudisial dorong pengawasan hakim diperkuat dan jaga independensi

Kamis, 1 Oktober 2026 12:45 WIB

Image Print

Suasana Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bersama Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Rabu (30/9) malam. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan. Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” kata Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9).

Menurut dia, kemerdekaan hakim merupakan bagian penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, independensi tersebut tetap harus disertai tanggung jawab etik dalam menjalankan kewenangan.

Ia mengatakan, keberadaan KY tidak semestinya dipandang sebagai lembaga yang berhadapan dengan peradilan. KY memiliki peran dalam memastikan kewenangan hakim dijalankan secara bertanggung jawab tanpa mengurangi kewenangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Independensi hakim harus tetap berjalan bersama akuntabilitas. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujarnya.

Abdul Chair juga menyoroti hubungan kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam pelaksanaan pengawasan hakim. Menurut dia, kejelasan kewenangan menjadi bagian penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Untuk itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial serta penguatan pemantauan persidangan. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mempertemukan prinsip judicial independence dengan judicial accountability.

Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim mengatakan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu dasar negara hukum. Namun, prinsip tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Hamzah.

Ia menjelaskan, independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan. Keduanya, menurut dia, perlu berjalan secara beriringan dalam sistem peradilan.

Hamzah menambahkan, pendidikan hukum juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk calon insan hukum yang tidak hanya memahami aturan dan argumentasi hukum, tetapi memiliki keteguhan moral serta kepekaan terhadap keadilan.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.