Ketua DPR: Listyo Sigit diberhentikan sebagai Kapolri karena sudah waktunya

calendar_today 01.10.2026 - person  - timer ~

Ketua DPR: Listyo Sigit diberhentikan sebagai Kapolri karena sudah waktunya

Kamis, 1 Oktober 2026 12:38 WIB

Image Print

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) karena sudah waktunya.

Menurut dia, Listyo pun diberhentikan secara terhormat setelah memimpin Korps Bhayangkara itu. Dia mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pun telah menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Karena memang sudah waktunya," kata Puan saat konferensi pers usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selama tidak ada hal-hal yang bermasalah, menurut dia, Presiden bisa saja segera melantik Suyudi sebagai Kapolri sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat itu, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden pada Kamis ini.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.