Jakarta -
Seorang warga negara (WN) Prancis, LR (30), dideportasi dari Bali. Dia diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.
LR dipulangkan ke Prancis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis (27/8/2026). LR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dia tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas LR. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas WNA tersebut selama berada di Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan LR diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan menuju konten tersebut untuk diperjualbelikan.
"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo dikutip dari detikBali.
Menurut Sakti, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya menyangkut dokumen dan izin tinggal, tetapi juga aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai aturan.
Dia menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali.
Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
(fem/fem)