Jumat, 2 Oktober 2026 19:56 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat antre isi BBM di SPBU Kota Batam, Kepri, Jumat (2/10/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026, dari yang sebelumnya dijadwalkan berakhir 30 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, setelah melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Masih banyak masyarakat hingga karyawan perusahaan belum sempat bayar pajak dan meminta kami memperpanjang pemutihan PKB, makanya diperpanjang lagi untuk sebulan ke depan," kata Abdullah di Tanjungpinang, Jumat.
Dia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, di mana seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total.
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Kemudian, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Program itu sangat cocok bagi masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain agar kepemilikan menjadi sah dan sesuai identitas.
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Selain itu, diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri," ujar Abdullah.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini karena dengan balik nama dan taat pajak, maka kendaraan legal dan aman.
Selain itu, kontribusi pajak dari masyarakat akan langsung kembali untuk pembangunan daerah, seperti jalan, fasilitas publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemutihan PKB juga wujud perhatian pemerintah daerah meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan "mulai dari nol" bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Pemutihan PKB diharapkan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," ujar dia.
Berdasarkan data Pemprov Kepri, realisasi PKB di Kepri sejak Januari hingga 28 September 2026 mencapai Rp310,3 miliar atau 67,18 persen dari target Rp461,9 miliar. Sedangkan realisasi BBNKB mencapai Rp233,7 miliar atau 60,72 persen dari target Rp368,4 miliar.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.