Jakarta -
Bir pletok dikenal sebagai minuman khas Betawi yang halal meski memakai nama bir. Ternyata ada alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecualikan bir pletok.
Banyak kuliner tradisional Indonesia yang menyimpan kisah unik di balik nama maupun proses pembuatannya. Tak sedikit pula yang masih menimbulkan rasa penasaran hingga sekarang.
Salah satu contohnya, minuman khas Betawi yang telah dikenal lintas generasi. Namanya terdengar tak biasa sehingga kerap memunculkan beragam anggapan di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik penamaannya, minuman ini memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan budaya, tradisi, hingga aturan kehalalan. Fakta-fakta tersebut membuatnya menjadi salah satu warisan kuliner yang menarik untuk dikenal lebih dekat.
Bir pletok khas Betawi tidak mengandung alkohol. Foto: iStock
Nama bir pletok sering membuat orang mengira minuman ini mengandung alkohol, padahal justru tidak sama sekali.
Bir pletok dibuat dari aneka rempah seperti jahe, serai, kayu secang, cengkeh, dan kayu manis. Semua bahan tersebut direbus hingga menghasilkan minuman hangat.
Sebab tidak mengandung alkohol, bir pletok tidak termasuk minuman memabukkan. Minuman ini lebih dikenal sebagai penghangat tubuh khas masyarakat Betawi.
Sejarah bir pletok bermula pada masa kolonial Belanda. Saat itu masyarakat Betawi melihat kebiasaan orang Eropa menikmati bir.
Karena mayoritas penduduk Betawi beragama Islam, mereka membuat minuman pengganti. Tujuannya agar tetap bisa menikmati sensasi serupa tanpa alkohol.
Nama "pletok" dipercaya berasal dari bunyi botol yang dikocok hingga berbusa. Cara penyajiannya memang dibuat menyerupai bir pada masa itu.
Penggunaan kata "bir" sempat menjadi persoalan dalam sertifikasi halal. Sebab MUI memiliki aturan terkait nama produk yang identik dengan barang haram.
Pada awalnya nama tersebut belum dapat memperoleh sertifikasi halal. Aturan itu mengacu pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengatur bahwa nama produk yang berkonotasi dengan sesuatu yang haram, termasuk "bir", tidak dapat disertifikasi halal.
Meski begitu, persoalan tersebut terus dikaji bersama berbagai pihak. Salah satunya dengan mempertimbangkan sejarah dan nilai budaya yang melekat.
Setelah pembahasan oleh MUI, bir pletok diresmikan dengan fatwa halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/MielPhotos2008
Setelah melalui pembahasan, MUI menetapkan bir pletok sebagai pengecualian. Alasannya karena nama tersebut telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Betawi.
Dalam kajian fikih, pertimbangan itu dikenal sebagai 'urf atau kebiasaan masyarakat. Nama bir pletok dinilai tidak dimaknai sebagai minuman beralkohol.
Sehingga itu bir pletok akhirnya dapat memperoleh sertifikasi halal. Penyebutannya juga dipertegas menjadi Bir Pletok Betawi agar tidak menimbulkan salah paham.
Keputusan tersebut bukan berarti semua produk bernama bir bisa mendapat label halal. Pengecualian hanya berlaku untuk bir pletok sebagai produk budaya.
Minuman bir tanpa alkohol modern tetap tidak otomatis memenuhi syarat sertifikasi halal. Penamaan produknya tetap menjadi salah satu aspek penilaian.
Kini bir pletok dikenal sebagai minuman khas Betawi yang kaya rempah. Selain menghangatkan tubuh, minuman ini juga menjadi bagian dari identitas kuliner Indonesia.
Halaman 2 dari 2
(dfl/adr)