Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan yang terbukti memotong uang saku peserta Program Magang Nasional. Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan berpotensi masuk daftar hitam.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menanggapi kabar dugaan pemotongan uang saku peserta magang yang ramai di media sosial.
Cris mengatakan, Kemnaker membuka ruang bagi peserta untuk melaporkan jika mengalami pemotongan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup untuk menelusuri perusahaan atau pihak tertentu yang diduga melakukan praktik tersebut.
"Ya misalnya dia harusnya dapat Rp 5,7 juta ternyata dia hanya dapat Rp 4 juta, pasti kan anak akan teriak gitu. Nah, kalau teriak ya kita panggil perusahaannya kita blacklist, kan gitu," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2026).
Menurut Cris, peserta magang memiliki alasan kuat untuk menyampaikan keberatan apabila uang saku yang diterima tidak sesuai ketentuan. Ia juga menilai informasi mengenai perusahaan yang melakukan pemotongan akan memudahkan Kemnaker melakukan pemeriksaan.
Kemnaker juga telah berupaya mencari pihak yang pertama kali menyampaikan informasi dugaan pemotongan tersebut. Namun, orang yang bersangkutan belum memberikan respons ketika dihubungi.
Cris memastikan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut apabila tersedia data yang dapat diperiksa, baik terkait perusahaan maupun pihak lain yang terlibat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485687/original/071253500_1769524080-1756f35c-ee91-4c96-861f-adbd26f34d5c.jpeg)
Perbesar
Cris menjelaskan skema pembayaran uang saku menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan peserta menerima haknya. Kemnaker tidak menyalurkan uang saku melalui perusahaan, melainkan langsung ke rekening peserta.
Ia menilai kondisi tersebut membuat perusahaan tidak memiliki akses langsung terhadap dana yang ditransfer pemerintah kepada peserta.
"Cuma logika perusahaan terlalu bodoh kalau memang dia melakukan itu kan gitu. Kalau misalnya kita transfer ke perusahaan, ya, ada kemungkinan perusahaan potong karena ada biaya segala macam, itu bisa seperti itu," jelas dia.
Menurutnya, persoalan berbeda dapat muncul apabila perusahaan dalam proses seleksi menjanjikan peserta diterima magang dengan syarat tertentu, termasuk kesepakatan mengenai pemotongan uang saku.
"Ya tadi misalnya perusahaan pada saat menyeleksi 'ya nanti kamu ini tapi kamu nanti kamu dipotong ya', tapi itu kan kesepakatan mereka, dan kemungkinan orangnya akan protes kan gitu."
Meski demikian, Cris menegaskan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap akan ditelusuri apabila disertai data.
Ia memastikan Kemnaker siap memeriksa apabila terdapat laporan mengenai perusahaan maupun pihak internal Kemnaker yang diduga terlibat.
"Padahal kan kami maksudnya, ya kalau misalnya ada datanya, apakah perusahaan ataupun orang ini, orang Kemnaker main, pasti kita akan anu, kita akan telusuri gitu kebenarannya."
Karena itu, peserta yang merasa uang sakunya tidak sesuai atau mengalami dugaan pemotongan diharapkan menyampaikan informasi kepada Kemnaker agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6