Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik pada era digital, ketika platform digital dan teknologi kecerdasan buatan berkembang pesat.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan bahwa perkembangan platform digital memungkinkan karya jurnalistik menjangkau audiens yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam upaya pelindungan hak ciptanya.
Saat menyampaikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu, Fifi mengatakan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang melibatkan proses peliputan, penilaian editorial, dan investasi sumber daya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemanfaatan karya jurnalistik di ekosistem digital harus dilakukan dengan menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Dia mengemukakan pentingnya penerapan ketentuan mengenai atribusi, lisensi, dan kompensasi dalam pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital maupun dalam pengembangan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI).
Fifi menjelaskan bahwa Indonesia sudah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dalam guna mendukung pengembangan ekosistem jurnalistik yang sehat pada era digital.
Dia menyampaikan pentingnya iktikad baik dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah-masalah yang berkenaan dengan pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital.
Selain itu, Fifi mendorong negara-negara di Asia Tenggara meningkatkan kolaborasi guna menghadapi tantangan-tantangan yang hadir seiring dengan perkembangan teknologi digital dan AI.
Kerja sama regional diharapkan dapat mendorong peningkatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik serta terbentuknya ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan pada era digital.
"Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik," kata Fifi.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.