Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan TNI AD mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kehutanan untuk memanfaatkan lahan kawasan hutan seluas 961,33 hektare menjadi markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
Hal tersebut dipastikan ketika pihak TNI AD menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.
Penyerahan surat-surat tersebut disaksikan langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan diunggah pada akun instagramnya @sjafrie.sjamsoeddin, hari ini.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, mengatakan penyerahan surat tersebut menjadi penanda bahwa TNI AD sah memanfaatkan lahan-lahan yang telah ditentukan.
"Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," kata Rico.
Walau sudah mendapat persetujuan, Rico memastikan pihak TNI AD tetap harus mengikuti persyaratan administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan penelusuran ANTARA, permen itu mengatur beberapa poin, salah satunya pengurusan pinjam kawasan hutan seperti luas kawasan, jangka waktu hingga beberapa hal yang mengatur hak dan kewajiban.
"Proses pembangunan (Yon TP) dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," jelas dia.
Namun demikian, Rico tidak menjelaskan secara rinci kapan persisnya pembangunan Yon TP di lahan itu akan berlangsung.
Dia juga tidak merinci di mana saja lokasi lahan hutan yang akan dibangun jadi Yon TP itu.
TNI AD menargetkan dapat membangun 750 Yon TP di seluruh wilayah Indonesia hingga 2029. Target itu harus dicapai dengan cara membangun 150 Yon TP setiap tahunnya.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki ANTARA, per 23 April 2026 TNI AD sudah memiliki 155 Yon TP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta: Walda Marison
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.