AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai panas bumi memiliki potensi besar menjadi salah satu sumber energi andalan Indonesia, seperti diesel dan batu bara.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan, pengembangan panas bumi Indonesia telah memasuki momentum bersejarah dengan genap 100 tahun sejak pengeboran pertama di Kamojang, Jawa Barat, pada 1926.
Eniya menyebut, hingga kini uap panas bumi dari kawasan tersebut masih mengalir dan dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik.
Baca Juga: Lelang Bakal Lebih Ringkas, Kementerian ESDM Revisi Aturan Panas Bumi
“Ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, kalau uap-uap itu tidak dimanfaatkan, kita tentu saja menjadi kaum yang merugi,” kata Eniya dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8/2026).
Eniya menambahkan, karakteristik panas bumi yang dapat menghasilkan listrik sepanjang waktu membuat sumber energi tersebut berpotensi bersaing dengan pembangkit berbasis energi fosil, termasuk diesel dan batu bara.
“Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik,” tambahnya.
Eniya menjelaskan, panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan yang sangat diandalkan pemerintah.
Apalagi, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-2 dunia dalam kapasitas panas bumi terpasang. Total potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 MW, sedangkan kapasitas yang telah terpasang sekitar 2.776,39 MW.
Dengan demikian, baru sekitar 11,6% potensi panas bumi yang telah dimanfaatkan dan sekitar 88,4% masih belum tergali.
“Salah satu energi terbarukan yang sangat kita andalkan dan potensi terbesar ada di Indonesia, tadi juga disampaikan, instal kapasitas kita masih nomor dua di dunia,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah kini mendorong percepatan pengembangannya melalui pembenahan regulasi, insentif, dan penegasan kepada pengembang agar konsesi yang sudah diperoleh tidak berhenti tanpa realisasi proyek.
Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor.
Baca Juga: Realisasi PNBP ESDM Sudah Rp96 Triliun, Bahlil: Akhir Tahun Pasti Lebih
Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dikesempatan yang sama.