Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan memperkuat pemahaman mengenai ketentuan dan mekanisme layanan kewarganegaraan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu, mengatakan kewarganegaraan merupakan hak asasi yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal, dengan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ignatius.
Ia mengatakan dinamika perkawinan campuran, anak berkewarganegaraan ganda, perubahan status kewarganegaraan, serta persoalan administrasi membutuhkan pemahaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kemenkum Sumut mencatat dua permohonan penegasan status kewarganegaraan pada 2025 dan satu permohonan pada 2026.
Sementara itu, permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas pada 2026 mencapai 195 pemohon.
Untuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi di Sumatera Utara, tercatat tiga orang pada 2025, sedangkan pada 2026 belum terdapat permohonan.
“Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami proses administrasi kewarganegaraan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan diperlukan untuk menyamakan persepsi dan mendukung penyelesaian persoalan kewarganegaraan secara tepat.
Melalui kegiatan tersebut, peserta didorong aktif berdiskusi, mengidentifikasi persoalan yang masih dihadapi, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan layanan kewarganegaraan.
“Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang kewarganegaraan,” kata Ignatius.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui sosialisasi layanan kewarganegaraan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sumut pada Selasa (15/9).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.