Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Seminar Layanan Kenotariatan Tahun Anggaran 2026 bertema “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris” di Le Polonia Hotel Medan pada Selasa (4/8/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Surya Darma, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan kejahatan keuangan nasional.
"Kami sangat berkeyakinan bahwa para notaris, masyarakat, dan pemerintah sangat setuju dengan dilakukannya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana terorisme, mengingat dampak tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, kerusakan ekonomi, dan penurunan kepercayaan publik," ujar Kortini JM Sihotang.
Lebih lanjut, beliau menegaskan kewajiban Notaris dalam menerapkan PMPJ sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 demi melindungi profesi dari risiko hukum.
"Penerapan PMPJ sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan profesional dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Selain itu, langkah ini memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi notaris dari risiko jeratan hukum atau sanksi administratif apabila akta yang dibuatnya tidak sengaja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kadiv Yankum.
Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator dari Universitas Dharmawangsa ini menghadirkan wawasan komprehensif dari berbagai pemateri lintas instansi.
Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tata cara penilaian hasil kuesioner PMPJ, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengulas kewajiban serta tantangan Notaris sebagai profesi pelapor.
Selanjutnya, Majelis Pengawas Wilayah Notaris menjelaskan strategi mitigasi risiko hukum jabatan Notaris melalui penerapan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence serta pelaporan transaksi mencurigakan, yang kemudian disempurnakan oleh Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara mengenai komitmen membangun integritas layanan kenotariatan.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap para Notaris di Sumatera Utara semakin aktif menerapkan PMPJ guna mewujudkan ekosistem bisnis dan hukum yang transparan serta terpercaya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan strategis, meliputi Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Sumut, serta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.