Kemenkum Papua Barat bentuk 56 Posbankum GKI Manokwari perluas layanan - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 24.07.2026 - person  - timer ~

Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat mendampingi pembentukan dan penguatan kelembagaan 56 pos bantuan hukum (posbankum) di lingkungan Gereja Kristen Injili Klasis Manokwari sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir mengatakan pelatihan bagi paralegal Posbankum Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari melibatkan tim dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI.

"Kami juga melibatkan dua organisasi bantuan hukum (OBH) di wilayah Papua Barat untuk mengoptimalkan pelatihan paralegal posbankum yang akan dibentuk," kata Situngkir di Manokwari, Jumat.

Dia menyebutkan bahwa penandatangan kerja sama dengan Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari merupakan tahap awal pembentukan posbankum sebelum perumusan struktur kepengurusan hingga penunjukan paralegal yang mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas.

Menurut dia, materi pelatihan bagi calon paralegal Posbankum Klasis GKI Manokwari mencakup pengetahuan tentang hukum, strategi teknis proses mediasi dan lainnya, sehingga dapat berperan secara maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan non litigasi.

"Penyelesaian masalah saat ini lebih mengedepankan restorative justice, sehingga keberadaan posbankum menjadi sangat penting," kata Situngkir.

Menurut dia, Papua Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan posbankum berbasis lingkungan gereja setelah mendapat dukungan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat meresmikan 2.055 posbankum kelurahan dan kampung.

Hal tersebut tidak terlepas dari kontribusi gereja yang sangat aktif turut menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat, sehingga pemerintah memandang pembentukan posbankum merupakan langkah strategis dalam mencegah konflik hingga ke level peradilan.

"Ada kekhususan posbankum berbasis lingkungan gereja, karena juru damai atau para legalnya adalah seorang pendeta," ujarnya.

Setelah posbankum berbasis lingkungan gereja terbentuk, Kemenkum Papua Barat akan memperluas kerja sama dengan organisasi keagamaan lainnya di wilayah Manokwari seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memperkuat jaringan posbankum.

"Kami juga mempertimbangkan untuk membangun kerja sama dengan lembaga keagamaan lainnya agar bisa membentuk posbankum," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir (kedua dari kiri) bersama Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari Pendeta Melkianus Warfandu menandatangai perjanjian kerja sama pembentukan 56 posbankum di Manokwari, Jumat (24/7/2026). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Ketua Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari Pendeta Melkianus Warfandu mengapresiasi inisiatif Kemenkum Republik Indonesia yang telah memberikan ruang bagi gereja mengambil peran secara legal dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan masyarakat.

Penyelesaian masalah dengan menerapkan pola pendekatan yang lebih humanis sesuai kondisi kultur masyarakat lokal, sejalan dengan visi gereja untuk menciptakan keamanan, kedamaian, dan keharmonisan di tengah keberagaman umat beragama.

"Tentu kami menyambut baik dan sangat mendukung upaya pemerintah melalui Kemenkum membentuk posbankum di lingkungan gereja," ujar Melkianus.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.