Senin, 7 September 2026 16:11 WIB
Kemenkum NTT melaksanakan peningkatan kapasitas dan edukasi hukum bagi para penggerak Posbankum di Kantor Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat kapasitas penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 18 desa/kelurahan di Kabupaten Kupang untuk meningkatkan akses edukasi dan pendampingan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kepala Desa/Lurah dan paralegal harus menjadi penggerak Posbankum di wilayahnya masing-masing. Dengan kapasitas yang telah diperoleh melalui pelatihan ini, mereka diharapkan dapat memberikan edukasi, advokasi, dan diseminasi kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan perlindungan hukum bagi PMI,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT Hasran Sapawi di Kupang, Senin.
Hasran menyampaikan hal itu dalam kegiatan Pelatihan Kapasitas Penggerak Posbankum untuk Perlindungan PMI Asal NTT yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan 18 desa/kelurahan dari tiga kecamatan, yakni Amarasi, Amarasi Selatan, dan Amabi Oefeto.
Hasran mengatakan persoalan yang dihadapi PMI dapat bermula sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika kembali ke daerah asal.
Karena itu, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan penting sebagai pintu awal masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja.
“Posbankum menjadi garda terdepan bagi masyarakat. Ketika masyarakat mendapatkan informasi hukum yang benar sejak awal, potensi terjadinya persoalan atau kerentanan hukum dapat diminimalkan, termasuk bagi masyarakat yang hendak menjadi PMI,” ujarnya.
Ia mendorong para penggerak Posbankum tidak hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan persoalan hukum, tetapi juga aktif melakukan edukasi dan diseminasi hukum di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin para penggerak Posbankum hadir di tengah masyarakat. Edukasi dan advokasi harus dilakukan secara aktif sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Menurut dia, penguatan kapasitas penggerak Posbankum pada akhirnya harus bermuara pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Perlindungan terhadap PMI, kata Hasran, tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan dan penempatan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Yang kita dorong adalah keadilan dan kemanfaatan yang pasti. Posbankum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam memastikan calon PMI dan keluarganya memahami hak-hak mereka serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” katanya.
Pelatihan tersebut merupakan hari ketiga dari rangkaian kegiatan setelah sebelumnya peserta mengikuti pelatihan selama dua hari yang dilaksanakan secara daring.
Pelaksanaan secara tatap muka menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para penggerak Posbankum dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang akan, sedang, maupun telah bekerja sebagai PMI.
Melalui pelatihan tersebut, Kepala Desa/Lurah dan paralegal diharapkan mampu menjadi penggerak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan PMI berbasis desa dan kelurahan.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.