Kemenkum gelar harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tulang Bawang Barat

calendar_today 03.09.2026 - person  - timer ~

Kemenkum gelar harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tulang Bawang Barat

Kamis, 3 September 2026 19:29 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis, bertujuan untuk memastikan materi muatan dan teknik penyusunan Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih, konflik, maupun ketidaksesuaian norma hukum.

Dalam pembahasan, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Mirkhiyan menyampaikan urgensi pembentukan Ranperda sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dan pembudi daya ikan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan ketahanan pangan.

Perlindungan terhadap petani dan pembudi daya ikan dinilai penting untuk menjaga eksistensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Selain perlindungan, aspek pemberdayaan juga menjadi bagian penting melalui fasilitasi peningkatan kapasitas dan kemandirian petani serta pembudi daya ikan agar mampu meningkatkan daya saing dalam menjalankan usahanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Lampung Laila Yunara menekankan pentingnya pemantapan konsepsi Raperda, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

"Hal ini diperlukan agar Raperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menyampaikan bahwa materi raperda perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa materi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembudi daya ikan perlu dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah.

Penyusunan strategi dan kebijakan dalam Ranperda juga perlu memperhatikan mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut, berbagai substansi Ranperda dibahas dan dicermati untuk memastikan kesesuaian antara materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan disepakati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ranperda dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah dilakukan pembahasan dan pemantapan konsepsi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pewarta : Ardiansyah
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.