Kamis, 30 Juli 2026 14:06 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy (kanan) dan Ketua Gekrafs Sulawesi Tengah Hasan Abdul Kadir (kiri) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, di Palu, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng
Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sulawesi Tengah berkolaborasi dalam memfasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan pelaku ekraf.
“Ekonomi kreatif hanya akan tumbuh secara berkelanjutan apabila didukung oleh ekosistem hukum yang kuat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Gekrafs Sulawesi Tengah tentang fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan komunitas ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan sektor kreatif yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan usaha, tetapi juga perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Ia menjelaskan perlindungan KI menjadi aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif karena memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah memperoleh kemudahan dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendampingan hukum, hingga peningkatan literasi hukum sehingga karya mereka memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.
Rakhmat mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng menyediakan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan pelaku ekonomi kreatif, mulai dari pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, konsultasi kekayaan intelektual, hingga pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas khas daerah.
Menurut dia, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, baik pada sektor kuliner, kriya, fesyen, seni, musik, film, aplikasi digital, maupun produk berbasis budaya lokal.
Ia menyebut perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang agar karya kreator lokal memiliki nilai ekonomi dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng dan Gekrafs Sulawesi Tengah akan melaksanakan sejumlah program, seperti peningkatan literasi hukum, sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, serta pengembangan jejaring kolaborasi.
Kakanwil mengatakan sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak produk kreatif unggulan dari Sulawesi Tengah yang memiliki daya saing dan memperoleh perlindungan hukum.
“Semangat berkarya, berdaya, bertumbuh harus diwujudkan melalui kolaborasi yang nyata. Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gekrafs Sulawesi Tengah Hasan Abdul Kadir menyampaikan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun jejaring antara pemerintah, komunitas kreatif, dunia usaha, akademisi, dan berbagai pihak dalam memperkuat industri kreatif daerah.
"Kami berharap sinergi bersama Kemenkum Sulteng dapat meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya sekaligus memperluas akses pendampingan dan pengembangan usaha kreatif di Sulawesi Tengah," ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026