Kemenkum Aceh dan Aceh Besar perkuat proteksi kekayaan intelektual - ANTARA News Aceh

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sepakat memperkuat sinergi perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pentingnya memproteksi kekayaan intelektual milik masyarakat Kabupaten Aceh Besar agar tidak diklaim pihak lain.

"Berdasarkan data, Kabupaten Aceh Besar merupakan daerah dengan potensi kekayaan intelektualnya cukup besar, butuh pelindungan hukum agar tetap terjaga dari klaim pihak lain," katanya.

Meurah Budiman menerangkan pentingnya langkah cepat dalam menginventarisasi dan mencatatkan potensi daerah. Kabupaten Aceh Besar memiliki kekayaan tradisi serta kriya dan kuliner khas indatu (leluhur) yang sangat beragam sehingga berisiko diklaim pihak lain jika tidak dilindungi.

"Kami juga mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual serta penyusunan regulasi kepala daerah guna memproteksi berbagai potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal di Kabupaten Aceh Besar," kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan pihaknya memberikan pendampingan teknis dan regulasi agar pembentukan sentra kekayaan intelektual maupun penyusunan aturan daerah berjalan optimal.

"Kami siap memberikan asistensi penuh Pemkab Aceh Besar, baik dalam legalitas pembentukan Sentra KI maupun penyusunan draf regulasinya. Ini krusial agar warisan budaya dan produk UMKM Aceh Besar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari klaim, sekaligus mendorong nilai ekonomi masyarakat," katanya.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut positif dan meminta jajarannya untuk bergerak cepat mencatat aset kekayaan intelektual di daerahnya, mulai dari sektor kerajinan, kuliner khas, hingga potensi pariwisata. 

"Pemkab Aceh Besar berkomitmen melindungi potensi kekayaan intelektual serta mempercepat hadirnya regulasi daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual," kata Muharram Idris.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.