Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh membekali warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dengan pemahaman terkait legalitas usaha melalui pendaftaran badan hukum perseroan perorangan.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Hendri Rahman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pembekalan tersebut agar warga binaan mendapatkan pelatihan kemandirian dan berencana membuka unit usaha mandiri selepas masa hukuman usai.
"Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran badan hukum perseroan perorangan atau BHPP secara menyeluruh, termasuk menjajaki dukungan pembiayaan demi mempermudah warga binaan yang akan bebas untuk memulai usahanya," katanya.
Dengan adanya badan hukum perseroan perorangan nantinya, kata dia, usaha dirintis warga binaan pemasyarakatan setelah kembali ke masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat dan kredibel.
Hendri Rahman memaparkan badan hukum perseroan perorangan memiliki berbagai keunggulan, seperti status pemisahan aset pribadi dan modal usaha, kemudahan akses perbankan, hingga proses pendaftaran yang cepat tanpa memerlukan akta notaris.
Baca: WBP Lapas Narkotika Langsa dikenalkan legalitas perseroan perorangan
"Badan hukum perseroan perorangan bisa menjadi bekal usaha warga binaan usai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat. Kami membuka pintu asistensi penuh bagi para warga binaan agar unit usaha yang dirintis nantinya memiliki legalitas hukum kuat dan kredibel," kata Hendri Rahman.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslandani mengapresiasi Kemenkum Aceh memberikan pembekalan perseroan perorangan kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Penguatan aspek hukum ini menjadi bekal konkret reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. Kami siap membantu mendata dan memfasilitasi setiap warga binaan yang memiliki potensi dan niat berwirausaha agar usahanya tercatat berbadan hukum resmi," katanya.
Menurut dia, sebagian besar warga binaan yang mengikuti agenda ini menyatakan ketertarikannya untuk mendirikan badan usaha perseroan perorangan.
"Sebagai tindak lanjut, Rutan Banda Aceh bersama jajaran Kemenkum Aceh akan mendata WBP binaan potensial guna pendampingan pendaftaran administrasi hukum lebih lanjut," kata Ruslandani.
Baca: Kemenkum Aceh percepat proses pendaftaran perseroan perseorangan UMKM
Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.