Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kriteria investor yang berhak memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% di Pusat Finansial Indonesia (PFII) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah menegaskan fasilitas tersebut hanya diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengatakan pemberian insentif tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha. Menurut dia, pemerintah akan menetapkan batasan nilai investasi dan persyaratan lain dalam aturan turunan.
"Nanti akan diatur dalam PP. Sama seperti KEK, ada nilai tertentu dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif itu," kata Herman di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).
Herman menjelaskan PFII memiliki karakteristik berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia mengatakan pemerintah membentuk kawasan tersebut untuk menarik investasi asing langsung sehingga insentif hanya diberikan kepada investor yang membawa modal baru ke Indonesia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Perbesar
Menurut dia, investor domestik tetap dapat beroperasi di PFII apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk mendirikan badan usaha di kawasan tersebut. Perusahaan tidak dapat hanya membuka kantor cabang untuk memperoleh fasilitas.
"Kata kuncinya adalah dana investor asing. Kita ingin memperbesar ekonomi kita dari dana-dana asing sehingga mereka membangun perusahaannya di sini," ujarnya.
Herman menambahkan, pemerintah merancang PFII sebagai financial free zone yang mengadopsi praktik pusat keuangan internasional. Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan menawarkan berbagai fasilitas nonfiskal yang kompetitif dengan tetap mematuhi standar internasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6