Kemenhut mengungkap aktivitas pembalakan liar di SM Kerumutan Riau

calendar_today 22.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Riau saat melakukan pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan telah menetapkan enam orang tersangka.   

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengapresiasi jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan pemantauan udara. Ia menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.  

"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," kata Hari. 

Dia menjelaskan enam orang berinisial J, A, B, BKA, K dan AY ditetapkan sebagai tersangka dan sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi. 

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran hutan dan petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi itu.  

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik diduga merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026. 

Para tersangka sendiri terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Hari, diduga aktivitas telah berlangsung sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai sekitar 60 meter kubik menunjukkan perlunya pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran di balik kegiatan tersebut. 

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius karena berdampak tidak hanya pada tegakan hutan, tetapi juga pada habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.

Menurutnya, perlindungan kawasan perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Dia memastikan Kemenhut akan terus memperkuat pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari berbagai bentuk gangguan, baik kebakaran hutan maupun aktivitas ilegal.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026