Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB
Solok, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan.
Baca Juga
Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari tiga unit alat berat hingga ratusan batang kayu hasil dugaan pembalakan ilegal.
Baca Juga
Total barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pemanenan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan di Kabupaten Solok yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Baca Juga
BS alias BG, yang diketahui merupakan kuasa PHAT SD, dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada Oktober 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lokasi tersebut berada di daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Kabupaten Solok, yang dinilai memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan berpotensi memicu bencana apabila mengalami kerusakan.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto kepada wartawan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki peran penting sebagai daerah resapan air yang harus dijaga dari praktik pembalakan liar.