Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow, 2 Orang Jadi Tersangka

calendar_today 26.07.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk menambang serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Operasi ini menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menginstruksikan penguatan penegakan hukum untuk menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk pertambangan tanpa izin yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga fungsi kawasan hutan.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli.

Penindakan kasus ini dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan.

Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan diterjunkan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar area tambang.

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi, yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Selain mengamankan lima orang tersebut, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan sebagai sarana pertambangan. Alat berat itu kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.

Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak yang memberi perintah.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut aktivitas tambang ilegal masih menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat," ujar Ali Bahri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+