Kemenhut: Ada 5 perusahaan pengelola gaharu di Mimika - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 28.07.2026 - person  - timer ~

Timika (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menetapkan lima perusahaan sebagai pemegang izin resmi pengelolaan gahuru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Timika Paulus Baibaba di Timika, Selasa, mengatakan lima perusahaan pemegang izin pemanfaatan gaharu tersebut diberikan kuota tahunan dalam memproduksi gaharu.

Tidak itu saja, lima perusahaan itu juga dibebankan kewajiban untuk melakukan rehabilitasi melalui penanaman kembali tanaman langka yang memiliki nilai ekonomis tinggi di pasaran dunia itu.

"Setiap tahun DjKSDAE menetapkan kuota untuk setiap perusahaan, di mana besaran kuotanya berbeda-beda untuk setiap perusahaan, tergantung kinerja dan kelengkapan administrasinya," terang Paulus.

Penetapan kuota perusahaan pengelola gaharu mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti realisasi pemanfaatan pada tahun sebelumnya, dokumen rencana kerja, legalitas perusahaan, serta pemenuhan persyaratan administrasi lainnya.

Paulus mengatakan pemanfaatan gaharu kini menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembayaran tarif sesuai jenis dan kualitas gaharu yang dipanen.

Tarif PNBP untuk gaharu berbeda untuk setiap kelas. Untuk kelas kemedangan dikenakan tarif Rp1.000 per kg, sedangkan kelas gubal gaharu yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dikenakan tarif sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per kg.

"Karena nilai PNBP cukup besar, kemampuan pengusaha juga menjadi pertimbangan pemerintah saat menetapkan besaran kuota. Kalau misalkan dia diberikan kuota 1.000 ton apakah dia mampu memberikan PNBP itu," ujarnya.

Paulus mengatakan sebagian gaharu produksi dari Mimika maupun dari kabupaten tetangga seperti Asmat dan Mappi di Papua Selatan dikirim melalui Pelabuhan Pomako Timika menuju Jawa Timur.

Perusahaan pemegang izin tidak membeli gaharu langsung dari masyarakat pencari di hutan, melainkan melalui jaringan pengumpul yang menghimpun hasil pencarian warga dari berbagai kampung.

"Masyarakat yang mencari gaharu kemudian menjual kepada pengumpul, selanjutnya pengumpul menjual kepada perusahaan pemegang izin untuk dikirim sesuai kuota yang dimiliki," katanya.

Menurut Paulus, bibit gaharu umumnya dibeli dari masyarakat setempat untuk kemudian ditanam kembali sehingga selain menjaga kelestarian sumber daya alam, kegiatan tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Untuk wilayah Mimika, kawasan Distrik Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga yang berbatasan dengan Kabupaten Asmat merupakan sentra utama penghasil gaharu berkualitas tinggi.

Pewarta: Rachmat J.
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.