Kemenhaj Periksa 7 Pelimpahan Nomor Porsi Haji, 6 Diindikasikan Bermasalah

calendar_today 19.09.2026 - person  - timer ~

Minggu, 20 September 2026 - 00:10 WIB

VIVA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen.

Baca Juga

Temuan tersebut terungkap setelah Kemenhaj melakukan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelimpahan nomor porsi pada operasional haji 1447 H/2026 M.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos, mengatakan pemeriksaan masih terus dikembangkan untuk memastikan bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan.

Baca Juga

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14-18 September 2026. Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara, sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan.

Baca Juga

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, hingga keluarga jamaah.

Kemenhaj kemudian melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan data serta dokumen yang berkaitan dengan permohonan pelimpahan nomor porsi.

Dari pendalaman sementara, ditemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.

Untuk memastikan temuan itu, Kemenhaj masih meminta keterangan tambahan dari jamaah, pihak KBIHU, serta sejumlah instansi yang berhubungan dengan penerbitan dan validasi dokumen.

Pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

Nomor Porsi Haji Tak Boleh Diperjualbelikan

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak calon jamaah sehingga mekanisme tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Halaman Selanjutnya

Harun mengatakan pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun proses klarifikasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan hukum.