Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) wajib memenuhi sejumlah persyaratan usaha, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga menggunakan sumber air baku berizin guna menjamin keamanan dan kualitas air minum bagi konsumen.
Dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Untuk itu, Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara guna mengedukasi pelaku usaha maupun masyarakat mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh Damiu.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga.
Ia menjelaskan bahwa setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar; memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS); serta menggunakan wadah galon (food grade) yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Pelaku usaha juga wajib memeriksa kelayakan wadah galon milik konsumen dan melakukan pembilasan, pencucian, serta sanitasi dengan cara yang benar; memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan air baku yang memiliki izin; dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas air minum di laboratorium kesehatan terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Masyarakat diminta lebih kritis pilih depot air minum isi ulang
Baca juga: Kemendag: Produk bioteknologi RI buka peluang lebih luas Taiwan
Selain memenuhi kewajiban tersebut, Moga menegaskan terdapat sejumlah larangan yang juga harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya tidak menyediakan atau menggunakan galon bermerek maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang, tidak memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual, serta memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual.
Moga mengatakan edukasi ini dilakukan setelah muncul berbagai temuan dan unggahan viral mengenai penggunaan wadah galon yang sudah kotor, kusam, bahkan tidak lagi layak pakai untuk mengisi air minum.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kita perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi," jelasnya.
Kemendag berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam memperoleh air minum isi ulang yang aman, higienis, dan memenuhi standar.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.