Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan RI dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) guna perkuat ekosistem pemajuan kebudayaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada Danantara atas kerja sama strategis bagi pemajuan kebudayaan Indonesia tersebut. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Saya yakin hari ini merupakan langkah yang sangat strategis, apalagi CEO Danantara juga menjabat sebagai Ketua Danantara Trust. Kita harus mempromosikan budaya Indonesia sesuai amanat konstitusi agar benar-benar hadir di tengah peradaban dunia,” kata Fadli Zon.
Sebelum penandatanganan nota kesepahaman itu, kedua lembaga pernah bekerja sama antara lain untuk revitalisasi Museum Nasional pasca kebakaran, pembangunan perpustakaan Museum Nasional, serta dukungan terhadap partisipasi Indonesia pada Venice Biennale setelah vakum selama tujuh tahun.
Fadli Zon menyampaikan saat ini Indonesia memiliki sekitar 516 museum. Museum yang telah memenuhi standar internasional masih sangat terbatas sehingga diperlukan peningkatan kualitas museum-museum daerah agar mampu menjadi destinasi budaya sekaligus mendukung sektor pariwisata.
Kementerian Kebudayaan terus mempercepat penetapan cagar budaya nasional dan registrasi Warisan Budaya Takbenda sebagai bagian dari upaya pelindungan sekaligus pengembangan ekonomi budaya. Saat ini Indonesia telah memiliki 2.727 Warisan Budaya Takbenda, sekitar 20 persen di antaranya merupakan makanan dan pangan lokal yang memiliki potensi besar sebagai sumber ekonomi budaya.
"Jadi kita berharap dukungan dari semua sektor pemajuan kebudayaan. Dalam waktu dekat ini kita harap akan mendirikan paling tidak tiga museum melalui pemanfaatan aset-aset yang dimiliki Danantara, yaitu Museum Perfilman Indonesia di Jakarta, Museum Musik Indonesia di Bandung, dan Museum Fotografi Indonesia di Semarang," tutur Fadli Zon.
Penandatanganan MoU itu bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sekaligus dalam koridor pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai ketentuan kesepakatan, pelaksanaan ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada induk badan saja, namun, mencakup BUMN serta perusahaan yang berada dalam pengendalian langsung maupun tidak langsung dari BPI Danantara (Afiliasi).
Nota Kesepahaman itu disepakati berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dengan ruang lingkup kerja sama yang meliputi sinkronisasi program serta dukungan tugas dan fungsi kedua pihak, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang kebudayaan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi.
Kemudian, pengembangan kemitraan nasional dan internasional di bidang kebudayaan, pembinaan sumber daya manusia di sektor terkait, digitalisasi kebudayaan dan pemanfaatan teknologi dalam pemajuan kebudayaan, serta integrasi data: penyediaan, pemanfaatan, dan pertukaran data dan/atau informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa kebudayaan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan bersama.
Oleh karena itu, Danantara memandang kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan sebagai langkah penting dalam mendukung pemajuan kebudayaan Indonesia. Rosan juga menyatakan MoU tersebut tidak akan berhenti dalam wujud dokumen administratif, namun, akan diwujudkan dalam berbagai program nyata.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.