Kejati NTB ajukan perlawanan atas penolakan kasasi gratifikasi DPRD NTB

calendar_today 28.08.2026 - person  - timer ~

Hari ini, Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, kami secara resmi mengajukan verzet untuk perkara atas nama Indra Jaya Usman.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi mengajukan verzet atau perlawanan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas penolakan surat permohonan kasasi terhadap vonis bebas anggota DPRD NTB atas nama Indra Jaya Usman dalam perkara gratifikasi.

"Hari ini, Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, kami secara resmi mengajukan verzet untuk perkara atas nama Indra Jaya Usman," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.

Untuk dua terdakwa lain, yakni Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman, Kejati NTB telah lebih dahulu mengajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Sebelumnya informasi dari Pengadilan Negeri Mataram, verzet atas penolakan kasasi untuk terdakwa Hamdan Kasim diterima pada 24 Agustus 2026 dan dilanjutkan untuk M. Nashib Ikroman pada 26 Agustus 2026.

Perihal pertimbangan jaksa mengajukan upaya perlawanan atas penetapan ketua pengadilan tersebut, Harun menegaskan bahwa pihaknya masih meyakini adanya perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa.

"Kami masih meyakini dengan apa yang menjadi materi tuntutan sehingga kami masih terus menempuh upaya-upaya hukum," ujarnya.

Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan surat penetapan yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi tersebut.

Upaya hukum lanjutan jaksa penuntut umum dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani secara elektronik Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan.

Dalam surat penetapan, ketua pengadilan tingkat pertama menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum atas vonis bebas tiga terdakwa tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Adapun pertimbangan pengadilan menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan, Rabu (5/8), membebaskan tiga anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, hakim dalam amar putusan tiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan dengan total Rp2,6 miliar dari 15 anggota DPRD NTB.

Uang yang sebelumnya diserahkan ke jaksa pada tahap penyidikan atas adanya pemberian dari tiga terdakwa tersebut diminta dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB selaku penerima.

Jaksa dalam kasus ini menuntut tiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan mempengaruhi kewenangan maupun peran selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang tersebut diberikan dengan dalih permintaan kepada 15 penerima untuk tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar.

Jaksa menetapkan tuntutan yang berkaitan dengan gratifikasi itu menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu, jaksa dalam tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap tiga terdakwa.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026