Rabu, 2 September 2026 16:18 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp36,8 miliar.
"Se-Jawa Tengah ada 70 penyidikan perkara dugaan korupsi, 14 di antaranya di kejati," kara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto di Semarang, Rabu.
Adapun rincian jenis perkara dan besaran kerugian negara yang diselamatkan, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan, terdiri atas penyelamatan di tingkat penyidikan sebesar Rp3,7 miliar dan penuntutan sebesar Rp8,4 miliar.
Sisanya, kata dia, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar, rampasan Rp10,4 miliar, serta denda Rp560 ribu.
Ia menyebut banyak penanganan perkara korupsi di bidang perbankan, BUMN, BUMD, pengadaan barang dan jasa, serta dana desa.
Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, penyelamatan keuangan negara selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp22 miliar.
Sementara pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejati Jawa Tengah sebesar Rp9 miliar, sedangkan di tingkat kejaksaan negeri se-provinsi ini mencapai Rp164 miliar.
Kajati Jawa Tengah Teguh Subroto menambahkan, dalam rangka memeringati Hari Lahir Kejaksaan RI, disiapkan sekitar seribu sepatu gratis bagi siswa SLB SD dan SMP di berbagai wilayah di provinsi ini.
Selain itu, kata dia, Kejati Jawa Tengah membantu rehabilitasi asrama tuna netra milik Yayasan Sahabat Mata.
Kepada seluruh jajaran kejaksaan di Jawa Tengah, Teguh mengingatkan untuk selalu menjaga kekompakan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini, khususnya di Jawa Tengah.
Baca juga: Kejati dan Polda Jateng perkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.