Kejati Jambi kawal pembebasan lahan proyek SUTET 500 kV

calendar_today 14.10.2026 - person  - timer ~

Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jambi mengawal proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt Muara Enim–New Aur Duri di Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Haryadi di Jambi, Rabu, mengatakan pengawalan tersebut dilaksanakan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS).

"Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap proyek di lingkungan PLN UIP SBS," katanya.

Sugeng menjelaskan dukungan kejaksaan difokuskan pada upaya mengantisipasi persoalan hukum dan hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut dia, proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas jaringan transmisi merupakan bagian penting yang perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Jambi mengapresiasi kepercayaan PLN dalam pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, khususnya proyek SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri yang melintasi wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Suyanto, menjelaskan pelaksanaan PPS proyek tersebut telah didahului penerbitan surat perintah pengamanan pembangunan strategis pada 23 September 2026.

Surat tersebut bernomor SP.PPS-179/D/Dpp.3/09/2026, kemudian ditindaklanjuti dengan surat permohonan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis tertanggal 29 September 2026.

Menurut Suyanto, program PPS bertujuan membantu mengantisipasi dan menangani potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek.

Pengamanan tersebut diharapkan mendukung penyelesaian pembangunan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

General Manager PLN UIP SBS Zaky Adikta mengatakan pembangunan jaringan transmisi listrik menghadapi sejumlah tantangan, terutama pembebasan lahan, penyediaan ruang bebas atau Right of Way (RoW), dan pelaksanaan konstruksi.

"Pembangunan infrastruktur kelistrikan sering kali menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, penyediaan ruang bebas atau Right of Way (RoW), hingga proses konstruksi," katanya.

Sebelumnya, proyek SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri merupakan bagian dari pembangunan jaringan transmisi utama kelistrikan Sumatera dengan nilai kontrak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,68 triliun.

Proyek yang sebelumnya dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu sempat mengalami hambatan akibat persoalan pendanaan kontraktor.

Pada Maret 2024, PLN menargetkan jaringan transmisi tersebut dapat beroperasi pada akhir 2026 setelah mengalami keterlambatan pembangunan.

Jaringan SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri dirancang untuk memperkuat penyaluran listrik dari pusat pembangkitan di Sumatera Selatan menuju wilayah lain di Sumatera, termasuk Jambi.

Pengawalan Kejati Jambi terhadap proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas menjadi salah satu upaya mendukung kelanjutan pembangunan jaringan transmisi strategis tersebut.

Zaky menjelaskan PLN tengah memprioritaskan penyelesaian sejumlah proyek strategis untuk memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera.

Selain SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri, proyek yang menjadi perhatian PLN UIP SBS adalah pembangunan SUTET 275 kV Betung–Kenten.

Kedua proyek tersebut diharapkan meningkatkan keandalan jaringan transmisi serta mendukung penyaluran energi listrik antardaerah di Sumatera.

"Pembangunan ini bukan hanya tentang menghadirkan listrik, tetapi juga menghadirkan energi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi," ujar Zaky.

Kejati Jambi menegaskan dukungan PPS dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam penyelesaian persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.

Baca juga: JPU Kejati Jambi tuntut kurir 58 Kg sabu dengan hukuman seumur hidup

Baca juga: Kejari Muaro Jambi lakukan restorative justice kasus guru honorer

Baca juga: Kejati Jambi amankan seorang pemuda mengaku pegawai kejaksaan

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.