Gorontalo (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Fikram Salilama sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejati Gorontalo Erwin di Gorontalo, Jumat, mengatakan Fikram ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP sebagai Sekretaris Umum, MAH selaku pihak swasta CV Niamal, dan MAM selaku CV Rahma," kata Erwin.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humulungo mengatakan keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Ia menjelaskan perkara tersebut bermula saat KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo selama Januari hingga Desember 2024 dengan total sekitar Rp25 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua tahapan kegiatan, yakni persiapan dan pascakegiatan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
"Dari total hibah tersebut, anggaran yang digunakan untuk operasional tercatat sebesar Rp16.650.608.297," ujarnya.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa, antara lain peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan uji coba atau tryout.
Namun, dalam pelaksanaannya, KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan alasan kondisi mendesak, diduga melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dan tidak berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, penyidik menemukan sebagian dana hibah yang dialokasikan untuk bantuan kepada pengurus daerah cabang olahraga tidak diterima secara utuh oleh para atlet.
Berdasarkan perhitungan penyidik, penyimpangan tersebut mengakibatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2.322.919.275.
Rafid mengatakan masing-masing tersangka diduga menerima aliran dana dengan nilai berbeda.
Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang dinilai bertanggung jawab secara keseluruhan diduga menerima aliran dana sebesar Rp885.740.000.
Kemudian tersangka AP selaku Sekretaris Umum diduga menerima Rp474.125.000, MAH melalui CV Niamal diduga menerima Rp704.434.275, sedangkan MAM dari CV Rahma diduga menerima Rp254.120.000.
Terkait status bendahara KONI yang tidak ikut ditahan, Rafid menegaskan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, tanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut berada pada keempat tersangka.
Ia mengatakan Kejati Gorontalo belum melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, peluang tersebut tetap terbuka bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pada perkara ini, kami menjerat keempat tersangka dengan menggunakan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604," katanya.
Fikram Salilama diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo aktif. Ia ditahan bersama Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI, Mohammad Amir Hamzah dari CV Niamal, dan Mohammad Arif Mohi dari CV Rahma.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Gorontalo Tahan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.