Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan jajaran kejaksaan negeri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyelesaikan sebanyak 57 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2026.
"Ada sebanyak 57 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Agustus 2026," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan puluhan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di antaranya penganiayaan, penipuan, pencurian, narkotika, dan lainnya.
Menurut dia, penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.
Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.
Adapun syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, di antaranya para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut.
Dalam mendukung program penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejati Aceh beserta jajaran kejaksaan negeri sudah membentuk rumah restorative justice (RJ) di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Selain di setiap kejaksaan negeri, pembentukan rumah RJ juga dilakukan di desa-desa. Rumah RJ tersebut juga menjadi tempat edukasi masyarakat terhadap kesadaran hukum, sehingga pemahaman hukum masyarakat meningkat," kata Teuku Rahmatsyah.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.