Kejari Dompu ajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi irigasi Sori Paranggi

calendar_today 31.07.2026 - person  - timer ~

"Pada hari ini, Jumat (31/7), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Penetapan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tentang permohonan banding yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal,"

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan permohonan banding jaksa terhadap vonis bebas terdakwa bernama Amiruddin, korupsi irigasi Sori Paranggi tidak memenuhi syarat formal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan di Dompu, Jumat, mengatakan pernyataan kasasi diajukan melalui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.

"Pada hari ini, Jumat (31/7), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Penetapan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tentang permohonan banding yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," katanya.

Menurut Danny, langkah hukum itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas permohonan perlawanan (verzet) yang diajukan jaksa atas penetapan Pengadilan Negeri Mataram terkait permohonan banding dalam perkara tersebut.

"Sudah dikirim ke Pengadilan Negeri. Ini merupakan kasasi atas penolakan verzet yang kami ajukan sebelumnya," ujarnya.

Surat Panitera Pengadilan Tinggi NTB Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 menyebutkan objek yang diajukan jaksa merupakan verzet terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tentang permohonan banding yang tidak memenuhi syarat formal.

Pengadilan Tinggi NTB menyatakan penetapan pengadilan negeri bukan merupakan objek upaya hukum banding sehingga tidak menjadi kewenangan pengadilan tinggi untuk memeriksa dan mengadilinya. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pihak yang masih keberatan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Danny mengatakan pengajuan kasasi dilakukan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 168, Pasal 169, dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan memperhatikan Penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 6/PEN.PID-PLW/2026/PT DKI tanggal 11 Juni 2026.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, proyek senilai sekitar Rp2,15 miliar itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp638 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Amirudin dari seluruh dakwaan karena menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026