Kejari Bekasi mencabut kekuasaan orang tua terpidana kekerasan seksual - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 31.08.2026 - person  - timer ~

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna di Cikarang, Senin, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak korban.

Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY melalui Putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr yang dibacakan pada 29 Juni 2026.

"Dalam perkara ini, selain melakukan gugatan hukum terhadap EY, kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua korban yang notabene anak kandung pelaku," katanya.

Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan Kejari Kabupaten Bekasi pada 21 April 2026 terhadap EY sebagai ayah dari tiga anak, terdiri atas dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki.

Berdasarkan amar putusan, Pengadilan Agama Cikarang mencabut hak kuasa asuh dan perwalian EY terhadap ketiga anaknya serta menetapkan mereka berada di bawah perwalian ibu kandung.

Meski kekuasaan sebagai orang tua dicabut, EY tetap diwajibkan menafkahi atau memberikan biaya pemeliharaan kepada ketiga anaknya.

EY sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 370/Pid.Sus/2025/PN.Ckr tanggal 9 Desember 2025.

Menurut Yashinta, Kejari mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dengan mempertimbangkan perbuatan EY terhadap kedua anak kandungnya serta kepentingan perlindungan anak.

"Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap dan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang tua," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bekasi cabut kekuasaan ayah terpidana kekerasan seksual

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.