Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima uang titipan kerugian negara senilai Rp 1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI. Walau disimpan di bank, Kejagung menyatakan tidak membukukan keuntungan dari dana titipan tersebut.
Uang titipan tersebut disimpan dalam rekening milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Dana tersebut akan ditransfer ke kas negara jika PSMI terbukti bersalah melakukan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di pengadilan.
"Seluruh uang tersebut disimpan di rekening atas nama Jampidsus pada BSI, di situ bunganya 0% atau tidak ada bunga sama sekali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).
Berdasarkan pantauan Katadata, sebagian uang titipan tersebut sempat dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Adapun nilai uang yang ditunjukkan hanya mencapai sekitar Rp 200 miliar atau seperlima dari uang titipan tersebut.
Saiful menyampaikan, tidak seluruh uang titipan dipamerkan karena uang tunai yang tersedia di BSI saat ini terbatas. Selain itu, pemindahan uang kartal dalam jumlah banyak membutuhkan pengamanan yang tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyimpanan uang titipan di BSI menggunakan akad wadiah. Kejagung tidak menerima bunga mengingat uang yang dititipkan tidak digunakan BSI sebagai sumber dana penyaluran pembiayaan.
Selain itu, Anang menekankan, pihaknya tidak mengeluarkan biaya apapun saat memamerkan uang titipan tersebut di kantornya. Kegiatan tersebut juga tidak mengurangi nilai uang yang dititipkan ke BSI.
"Kegiatan memamerkan uang titipan ini bagian dari layanan BSI dan tidak ada pengurangan dari uang titipan Rp 1 triliun tersebut," katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memaparkan kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996. Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saiful menyampaikan, pelanggaran PSMI diendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013. Pada tahun yang sama, PSMI dan Inhutani V menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan tumpang sari.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," kata Saiful.
Pada intinya, nota kesepahaman tersebut membolehkan PSMI menanam tebu di antara pohon yang dikelola Inhutani V. Namun, Saiful menilai perjanjian tersebut telah melawan hukum karena berlaku surut sejak 2007.
Dengan kata lain, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 2013 membuat perbuatan melawan hukum PSMI sejak 2007 menjadi legal. Adapun nota kesepahaman tersebut masih berlaku sampai sekarang dengan umur sekitar 19 tahun.
"MoU pada 2013, tapi berlaku surut dari 2007 sampai 2013. Selain itu, peristiwa pidana yang dilakukan PSMI bukan 2007 sampai 2013, tapi sampai dengan saat ini," katanya.
Reporter: Andi M. Arief