Jumat, 4 September 2026 20:00 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan aset yang disita antara lain milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," katanya.
Dari Dadan yang menjabat Kepala BGN pada Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai Rp8.436.069.815.
Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari Dadan, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Selain itu, uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V, sedangkan dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540,29 juta.
Dari tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami serta sejumlah cincin dan satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.
Penyidik juga menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura dari Asep.
Anang mengatakan seluruh aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.