Sebelumnya, pihak Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasua korupsi tata kelola MBG. Ia diwakili oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya.
OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk juga meminta hakim untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
OC Kaligis pun ingin Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Ia turut meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejagung.
Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun
Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang periode tahun 2025-2026, termasuk yang dilakukan Lodewyk.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata tim Kejaksaan Agung.
"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjut tim Kejagung.
Kejagung memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk. Permohonan disampaikan karena dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur.
Sejauh ini, Kejagung telah memproses hukum tujuh orang sebagai tersangka terkais kasus tata keola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada lembaga Badan Gizi Nasional (BGN). Ketujuh orang itu antara lain Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan kaki tangan Sony, lalu ada Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kemudian ada nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya di lapangan program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang langsung terhubung dengan sekolah penerima. Namun pelaksanaannya tidak demikian, banyak SPPG justru ditunjuk karena punya kedekatan dengan petinggi BGN. Terdapat juga dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.