Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:00 WIB
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga
"Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini," kata Anang, dikutip Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebab belum menemukan indikasi keterlibatan Nanik S. Deyang, penyidik Jampidsus Kejagung sejauh ini belum memeriksanya dalam perkara tersebut. Anang mengatakan, penyidik dalam menangani kasus ini berpegang pada alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Anang, pemeriksaan terhadap seseorang tidak dilakukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. Penyidik terlebih dahulu mempertimbangkan apakah pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga
"Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya. Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," jelas Anang.
Meski demikian, Kejagung masih membuka kemungkinan memeriksa Nanik jika nantinya ditemukan fakta baru dalam persidangan yang dapat mengarah pada pengembangan penyidikan.
Baca Juga
"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah petinggi BGN yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, wakil badan BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG dalam lingkungan BGN periode 2025-2026.
Selain ketiganya beberapa pejabat BGN lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara, dalam klaster pengadaan motor listrik, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang ditangani Jampidmil.
Dari situ turut berkembang menyasar empat orang tersangka lainnya yaitu; Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal; serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
VIVA.co.id
3 Oktober 2026