Kebakaran mobil di SPBU Madina, penyidik terapkan pasal UU Migas - ANTARA News Sumatera Utara

calendar_today 28.07.2026 - person  - timer ~

Madina (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, meningkatkan penanganan kasus kebakaran satu unit mobil minibus Isuzu Carry saat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 13.229.105, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, ke tahap penyidikan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026). Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan unsur pidana.

Anggota Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, di Panyabungan, Selasa, mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni pengelola SPBU berinisial F dan pemilik kendaraan berinisial U.

“Sudah dilakukan pemanggilan dalam tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua,” kata Roy.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk penetapan tersangka belum dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu unit mobil Isuzu Carry dalam kondisi terbakar, dua buah lelehan jerigen, satu unit dongkrak terbakar, sisa arang bekas kebakaran, serta satu unit pompa minyak yang turut hangus.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 308 subsider Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran saksi pada panggilan pertama masih dapat ditoleransi sepanjang disertai alasan yang sah.

Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif.

“Jika sampai panggilan ketiga tidak direspons, penyidik berwenang melakukan jemput paksa demi kepentingan penyidikan,” kata Sarmadan.

Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.