KB PII Karawang dorong penyusunan Perda untuk tangani persoalan LGBT - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 31.08.2026 - person  - timer ~

Karawang (ANTARA) - Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Karawang mendorong Pemkab Karawang bersama DPRD setempat untuk menyusun peraturan daerah sebagai landasan dalam menangani persoalan LGBT di daerah itu.

Ketua Umum KB PII Karawang Mirzaq Setiawan, di Karawang, Senin mengatakan penyusunan regulasi diperlukan agar upaya penanganan persoalan tersebut memiliki landasan yang jelas dan dilakukan secara sistematis, tidak hanya mengandalkan pendekatan parsial.

"Perda diperlukan untuk menjawab pertanyaan dasar, bagaimana kita mengatasi problem LGBT agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat Karawang?" katanya.

Menurut dia, penanganan perilaku menyimpang seperti LGBT tidak dapat dilakukan secara parsial, agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat.

"Pendekatan penanganan perilaku menyimpang ini harus dibangun melalui kerangka pertahanan berlapis yang saling melengkapi," katanya.

Secara sederhana ada tiga lapisan pertahanan yang harus dibangun untuk menangani perilaku menyimpang seperti LGBT, yakni ketahanan anak, ketahanan keluarga serta ketahanan sosial budaya.

Ia menyebutkan, anak ini merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan paparan informasi yang membingungkan. Perlindungan anak menjadi lapisan pertama yang krusial, karena trauma masa kecil sering kali menjadi pemicu munculnya perilaku menyimpang.

Dengan memperkuat perlindungan anak, maka kemunculan korban baru terkait dengan perilaku yang menyimpang dapat dicegah. Upaya ini juga dinilai dapat memutus rantai trauma yang berulang

Kemudian keluarga, ini adalah benteng moral pertama bagi setiap individu. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran strategis dalam membentuk filter nilai dan norma yang akan menjadi pedoman hidup anak. 

Ketahanan keluarga berarti memperkuat fungsi pengasuhan, komunikasi, dan pendidikan moral agar setiap anggota keluarga terlindungi dari pengaruh negatif lingkungan.

Selanjutnya ketahanan sosial budaya. Pada dasarnya masyarakat Karawang memiliki kultur religius yang kuat, berakar dari tradisi pesantren sejak masa Syekh Quro. 

Nilai agama, adat, dan norma sosial yang telah diwariskan turun-temurun adalah fondasi ketahanan sosial budaya. Lapisan ini berfungsi menjaga tatanan masyarakat agar tidak tergerus oleh arus budaya global yang dapat merusak identitas lokal.
.
Dengan tiga lapisan ini, perlindungan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, sehingga membentuk sistem pertahanan yang utuh.

"Selain lapisan penanganan, untuk menghindari perbuatan menyimpang, diperlukan strategi penanganan yang sistematis dan berjenjang, agar kebijakan tidak berhenti pada pencegahan semata, tetapi juga mencakup pendidikan dan pemulihan," katanya. 

Strategi pertahanan ini meliputi preventif, edukatif dan restoratif. Namun secara umum, sebuah peraturan daerah yang dalam hal ini berkaitan dengan LGBT perlu disusun oleh lembaga legislatif. 

"Perda diperlukan untuk menjawab pertanyaan dasar, bagaimana kita mengatasi problem LGBT agar tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat Karawang?," katanya.

Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wujud komitmen untuk menjaga warisan spiritual Karawang sebagai daerah religius, memperkuat ketahanan sosial budaya, serta melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang yang berpotensi merusak tatanan moral masyarakat.

"Ada alasan filosofis, spiritual, serta alasan psikologis dan sosial sehingga diperlukan Perda. Dalam Al-Qur'an juga sangat jelas tentang larangan Allah SWT terkait dengan perbuatan menyimpang seperti LGBT," ungkapnya.

Perda berfungsi sebagai instrumen normatif untuk menjaga moralitas publik dan keseimbangan sosial, melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang serta meneguhkan syariat dan nilai budaya lokal sebagai pagar kehidupan.

Dengan demikian, Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud tanggung jawab kolektif dalam memastikan masyarakat tetap berada dalam jalur kesejatian hidup yang selaras dengan hukum alam, agama, dan nilai sosial.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.