Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB
Jakarta, VIVA – Meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan menjadi perhatian berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan etika dalam penggunaan media sosial, baik oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan.
Baca Juga
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna mengatakan pemerintah telah menyediakan ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan. Penyampaian kritik disebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, sementara seluruh pihak juga perlu mengedepankan etika dan empati dalam meresponsnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H Ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurut Henry, kritik yang disampaikan pasien terhadap pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi selama disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan pengalaman yang dialami sendiri, serta tidak mengandung fitnah maupun informasi bohong.
"Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial," kata dia.
Baca Juga
Ia menilai, kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesi, khususnya dalam menjaga kehormatan pasien.
"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Henry berharap seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat profesionalisme tenaga kesehatan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
"Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan. Ketika hukum dan etika berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tetap terpelihara. Sebaliknya, ketika empati hilang dari pelayanan kesehatan, maka yang terluka bukan hanya seorang pasien, melainkan juga martabat profesi itu sendiri," katanya.
VIVA.co.id
4 Agustus 2026