Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelaporan hukum yang menyeret nama Kim Soo Hyun terkait mendiang Kim Sae Ron kini resmi berakhir. Berdasarkan laporan eksklusif StarNews pada Senin (7/9/2026), kejaksaan mengembalikan berkas penyelidikan kasus ini ke kepolisian pada 3 September, tanpa meminta penyidikan tambahan maupun pengusutan ulang.
Dengan langkah ini, keputusan tidak melimpahkan perkara (non-referral) yang sebelumnya diambil Kepolisian Sektor Seongdong, Seoul, pada 29 Juli karena dinilai bukti tidak cukup, kini berlaku tetap. Proses hukum yang berjalan sejak laporan diajukan tahun lalu pun secara efektif dinyatakan selesai, selama tidak ada langkah hukum lanjutan.
Kasus ini bermula pada Mei tahun lalu, ketika pihak keluarga mendiang Kim Sae Ron melaporkan Kim Soo Hyun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, dengan tuduhan bahwa keduanya pernah menjalin hubungan saat Kim Sae Ron masih di bawah umur, disertai dugaan eksploitasi emosional dan seksual dalam relasi tersebut. Kim Se Eui, kepala Garosero Institute yang turut menyuarakan tuduhan ini, juga melaporkan balik Kim Soo Hyun dengan tuduhan pencemaran nama palsu (mugo), menyusul gugatan pencemaran nama baik yang lebih dulu diajukan Kim Soo Hyun terhadapnya.
Setelah meninjau seluruh materi yang diserahkan, keterangan pihak-pihak terkait, serta relasi antara kedua pihak pada masa itu secara menyeluruh, kepolisian menyimpulkan tuduhan terhadap Kim Soo Hyun sulit dibuktikan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179038/original/029106400_1743479586-kim_soo_hyun.jpg)
Perbesar
Kuasa hukum Kim Soo Hyun, pengacara Go Sang Rok, menjelaskan kepada StarNews bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak, definisi "anak" merujuk pada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, dan penyelidikan kali ini tidak terbatas hanya pada satu periode tertentu dalam kehidupan mendiang Kim Sae Ron.
Go Sang Rok menegaskan bahwa investigasi mencakup keseluruhan periode yang dianggap masa di bawah umur, termasuk hingga masa kelas 3 SMA mendiang, dan seluruh tuduhan yang diajukan telah diselidiki secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta relasi yang ada, sebelum akhirnya kepolisian menyimpulkan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak terhadap Kim Soo Hyun tidak dapat dibuktikan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Sejak Maret tahun lalu, Kim Se Eui diketahui aktif menyuarakan berbagai tuduhan seputar relasi Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron lewat kanal YouTube-nya, termasuk menggelar konferensi pers bersama pihak keluarga serta merilis berkas rekaman suara dan percakapan pesan instan yang diklaim sebagai bukti. Namun, otoritas penyelidik menemukan bahwa rekaman suara yang dirilis Kim Se Eui merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan generatif (generative AI), sementara materi percakapan yang diklaim sebagai obrolan antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron juga terbukti telah dimanipulasi.