Kasus Febrie Harus Bebas Intervensi, Hukuman Berat Jika Terbukti Bersalah

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA – Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi. Menurutnya, jika terbukti bersalah di pengadilan, terdakwa layak dituntut dengan hukuman berat sesuai bobot tindak pidana yang disangkakan.

Romli mengatakan perkara yang melibatkan dugaan korupsi dan TPPU merupakan kejahatan serius sehingga proses penegakan hukumnya harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ia juga menyoroti adanya potensi pengaruh dari luar proses peradilan yang dinilai dapat mengganggu independensi penegakan hukum.

"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Romli dalam analisisnya, Senin 20 Juli.

Menurut Romli, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai polemik hukum tanpa menghasilkan kepastian bagi masyarakat.

Di sisi lain, Romli menaruh harapan pada tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menilai komposisi Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa, yang sebagian merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki pengalaman menangani perkara korupsi dengan tingkat pembuktian yang kompleks.

Romli berharap tim tersebut dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga proses hukum dapat berjalan hingga tahap penuntutan.

BACA JUGA:


Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi syarat dan perkara terbukti di persidangan, tuntutan yang diajukan juga harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang meliputi korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. Tuntutan yang diajukan pun seharusnya setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani," kata Romli.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+