Jakarta (ANTARA) - Jakarta memiliki sejumlah program yang ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan transportasi publik dengan lebih mudah. Salah satunya melalui Kartu Layanan Gratis (KLG) atau yang juga dikenal sebagai TJ Card.
KLG merupakan kartu yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan layanan transportasi publik secara gratis.
Kartu tersebut dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat tidak perlu membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dishub DKI Jakarta dan TransJakarta terdapat 15 golongan masyarakat yang diperuntukkan mendapatkan fasilitas transportasi gratis melalui KLG.
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
KLG diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas ini juga diberikan kepada pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga termasuk dalam kelompok penerima KLG.
3. Peserta didik penerima KJP
Peserta didik yang menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat memperoleh akses transportasi publik gratis melalui KLG.
Program ini ditujukan untuk membantu mobilitas peserta didik dalam menjalankan aktivitas pendidikan.
4. Pekerja dengan gaji sesuai UMP
Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta juga termasuk dalam kelompok penerima fasilitas tersebut.
Baca juga: 15 golongan ini naik transportasi umum gratis
5. Penghuni Rusunawa
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi salah satu kelompok yang dapat memperoleh KLG.
Fasilitas transportasi gratis ini dapat membantu penghuni Rusunawa dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi umum di Jakarta.
6. Tim Penggerak PKK
Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk dalam daftar penerima KLG.
7. Penduduk Kepulauan Seribu
Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu juga diperuntukkan mendapatkan fasilitas transportasi gratis tersebut.
8. Penerima beras Keluarga Sejahtera
Penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk dalam kelompok penerima KLG.
9. Anggota TNI dan Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dapat menggunakan fasilitas transportasi publik gratis melalui KLG.
10. Veteran Republik Indonesia
Para veteran Republik Indonesia menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan fasilitas KLG sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas mereka menggunakan transportasi publik.
Baca juga: Angkutan umum gratis di Jakarta diperpanjang hingga 1 Januari 2026
11. Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas juga termasuk dalam 15 golongan masyarakat yang diperuntukkan mendapatkan KLG.
12. Lansia di atas 60 tahun
Penduduk lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun juga dapat memperoleh KLG untuk menikmati layanan transportasi publik secara gratis.
13. Pengurus masjid
Pengurus masjid atau yang dalam program tersebut disebut sebagai marbut atau marbot juga termasuk penerima KLG.
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
Pendidik serta tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kelompok berikutnya yang dapat memperoleh fasilitas transportasi gratis.
15. Juru pemantau jentik
Juru pemantau jentik atau Jumantik juga termasuk dalam daftar 15 golongan penerima KLG.
Dengan demikian, Kartu Layanan Gratis Pemprov DKI Jakarta tidak hanya diperuntukkan bagi satu kelompok masyarakat. Kartu tersebut mencakup berbagai golongan, mulai dari peserta didik penerima KJP, pekerja tertentu, penghuni Rusunawa, lansia, penyandang disabilitas, hingga petugas dan kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sosial di lingkungan Jakarta.
Melalui KLG, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis, sehingga transportasi publik dapat digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka.
Baca juga: 5.729 Kartu Layanan Gratis sudah didistribusikan di Jakarta
Baca juga: KLG mengirab Penghargaan Akademi Jakarta pada Festival Lima Gunung
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.