Kapan tabungan wajib dizakati? Ini syarat dan cara menghitungnya

calendar_today 28.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Memiliki tabungan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan bagi banyak orang. Namun, bagi umat Islam, harta yang disimpan juga memiliki ketentuan zakat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa tabungan termasuk dalam zakat mal. Meski demikian, tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi, terutama terkait kepemilikan, nisab dan haul.

Lantas, kapan tabungan wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya? Ini penjelasannya.

Baca juga: Zakat fitrah disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi

Syarat tabungan yang wajib dizakati

1. Dimiliki secara penuh

Tabungan yang menjadi objek zakat harus berada dalam kepemilikan penuh seseorang. Artinya, pemilik memiliki hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari harta tersebut.

2. Mencapai nisab

Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan zakat menjadi wajib. Untuk tabungan, BAZNAS menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah.

Dengan demikian, tidak tepat menentukan kewajiban zakat hanya berdasarkan angka nominal tabungan tertentu tanpa membandingkannya dengan nilai 85 gram emas yang menjadi acuan.

3. Telah mencapai haul

Selain mencapai nisab, tabungan juga perlu memenuhi haul atau telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat zakat tabungan menurut BAZNAS.

Jika saldo tabungan mengalami perubahan selama periode tersebut, perhitungannya perlu diperhatikan berdasarkan kondisi harta dan ketentuan zakat yang digunakan. Untuk kasus dengan saldo yang sangat fluktuatif, pemilik tabungan dapat berkonsultasi dengan amil zakat.

4. Harta berasal dari sumber yang halal

Harta yang akan dizakati juga harus berasal dari sumber yang halal. BAZNAS memasukkan simpanan seperti saldo rekening, deposito dan bentuk tabungan lain yang berada dalam kepemilikan seseorang sebagai harta yang dapat diperhitungkan dalam zakat apabila memenuhi ketentuan.

Baca juga: BAZNAS rintis zakat emas melalui Pegadaian

Berapa besaran zakat tabungan?

Apabila tabungan telah memenuhi nisab dan haul, kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen.

Perhitungannya dapat dilakukan dengan rumus:

  • Zakat = jumlah tabungan yang wajib dizakati × 2,5 persen.

Sebagai contoh, seseorang memiliki tabungan Rp200 juta yang telah memenuhi nisab dan haul. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah Rp200 juta dikalikan 2,5 persen, yakni Rp5 juta.

Namun, contoh tersebut hanya menggambarkan cara menghitung. Untuk menentukan apakah tabungan benar-benar telah wajib dizakati, nilai simpanan tetap perlu dibandingkan dengan nisab yang berlaku.

Bagaimana jika memiliki banyak rekening?

Seseorang bisa memiliki lebih dari satu rekening, termasuk rekening untuk kebutuhan sehari-hari, rekening tabungan dan deposito.

Dalam kondisi tersebut, seluruh simpanan yang relevan perlu diperhitungkan sesuai ketentuan zakat. BAZNAS memberikan contoh bahwa beberapa simpanan di rekening berbeda dan deposito dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah total harta telah mencapai nisab.

Karena itu, pemilik beberapa rekening sebaiknya tidak hanya melihat saldo pada satu rekening ketika menentukan kewajiban zakat.

Apakah tabungan Rp100 juta wajib dizakati?

Jawabannya bergantung pada nilai nisab dan apakah tabungan tersebut telah memenuhi haul.

BAZNAS memberikan contoh tabungan Rp100 juta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Dalam contoh tersebut, zakat dihitung sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta.

Artinya, nominal Rp100 juta tidak dapat dijadikan patokan mutlak bahwa semua orang dengan tabungan sebesar itu otomatis wajib atau tidak wajib membayar zakat. Nilai nisab mengikuti harga emas yang menjadi acuannya.

Baca juga: Berapa nominal bayar zakat dalam Islam

Bedakan zakat tabungan dan zakat penghasilan

Zakat tabungan berbeda dengan zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan berkaitan dengan harta simpanan yang telah memenuhi ketentuan zakat mal.

MUI melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa penghasilan halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen. Sementara itu, BAZNAS juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk 2026.

Dengan demikian, seseorang yang menerima penghasilan kemudian menyimpan sebagian uangnya perlu memahami jenis zakat yang sedang dihitung agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban.

Kapan harus membayar zakat tabungan?

Zakat tabungan ditunaikan ketika harta telah memenuhi syarat yang ditetapkan, terutama mencapai nisab dan haul. BAZNAS menyebut haul tabungan sebagai kepemilikan selama satu tahun hijriah.

Bagi masyarakat yang memiliki kondisi keuangan kompleks, seperti banyak rekening, deposito, utang atau saldo yang naik turun, perhitungan dapat dikonsultasikan dengan amil zakat atau lembaga zakat terpercaya.

Dengan demikian, tabungan tidak otomatis wajib dizakati hanya karena uang tersebut tersimpan di rekening. Kewajiban zakat muncul apabila tabungan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mencapai nisab senilai 85 gram emas dan memenuhi haul. Jika seluruh syarat terpenuhi, kadar zakat tabungan yang digunakan adalah 2,5 persen.

Baca juga: Ini 8 golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Quran

Baca juga: Zakat dan wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia, menurut Faisal Basri

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.