Kantor Pertanahan Sukamara percepat layanan peralihan hak jadi 10 hari

calendar_today 14.08.2026 - person  - timer ~

Kantor Pertanahan Sukamara percepat layanan peralihan hak jadi 10 hari

Jumat, 14 Agustus 2026 16:36 WIB

Image Print

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara Irwandi saat melaksanakan kegiatan koordinasi di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara. Jumat (14/8/2026). ANTARA/HO-Kakantah Sukamara

Sukamara (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sukamara dalam rangka mempersiapkan transformasi layanan pertanahan, di antaranya percepatan layanan peralihan hak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara Irwandi mengatakan transformasi tersebut menjadi langkah untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Transformasi layanan pertanahan ini bertujuan memutus rantai birokrasi yang panjang. Mulai 17 Agustus 2026, waktu penerbitan sertipikat peralihan hak yang sebelumnya rata-rata mencapai 55 hari ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja," kata Irwandi dalam kegiatan koordinasi di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Jumat.

Menurut dia, percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8).

SEB tersebut mengatur percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Irwandi menjelaskan, proses pelayanan peralihan hak nantinya dibagi menjadi tiga tahapan yang melibatkan tiga pihak dan saling terhubung.

Tahap pertama berupa penyelesaian pembuatan akta oleh PPAT dengan waktu maksimal dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pajak oleh BPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama ditargetkan selesai dalam tiga hari.

"Setelah itu, lima hari merupakan proses penyelesaian pendaftaran sampai dengan penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan. Jadi total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan menjadi 10 hari kerja," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara gandeng UMPR akselerasi pendidikan-peningkatan IPM

Ia mengatakan percepatan verifikasi BPHTB menjadi salah satu kunci karena selama ini proses tersebut menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan peralihan hak yang dinilai masyarakat masih membutuhkan waktu cukup lama.

Dengan integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat sekaligus meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain mempercepat peralihan hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara juga menyiapkan program pengukuran terjadwal sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui waktu dan petugas yang akan melaksanakan pengukuran. Untuk jenis layanan pengukuran kadastral pertama kali, waktu penyelesaian ditetapkan selama 12 hari.

Irwandi menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara mendukung penuh transformasi layanan pertanahan tersebut dan akan terus melakukan pembenahan sistem pelayanan.

"Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan transformasi layanan. Kata kuncinya adalah mempermudah layanan untuk masyarakat," katanya.

Transformasi layanan itu juga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya negosiasi di luar prosedur maupun praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi petugas yang tidak memenuhi tenggat waktu pelayanan sesuai ketentuan disiplin pegawai.

Baca juga: Pemkab Sukamara gandeng UMPR percepat peningkatan IPM melalui akses pendidikan

Baca juga: Bupati Cup 2026 dorong lahirnya atlet voli berprestasi dan gerakkan ekonomi daerah

Baca juga: Bupati Sukamara ingatkan bantuan pangan KHBS harus tepat sasaran dan transparan

Pewarta : Donefrid Lalang
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.