Tanjung Balai (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana melantik dan mengambil sumpah sekaligus memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi (Kasi) dijajaran Kajari setempat, Selasa.
Kajari Bobon Robiana mengatakan, mutasi, promosi dan serah terima jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta pengembangan karier aparatur di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kajari Bobon juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas, sekaligus mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru.
Dikatakannya, jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kepada pejabat yang baru segera beradaptasi dan menjalin kerjasama dengan anggota.
"Saya berharap para Kasi yang baru segera beradaptasi, menjaga integritas, meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujar Bobon Robiana.
Ia menambahkan, dengan adanya penyegaran soliditas organisasi dan kualitas pelaksanaan tugas penegakan serta pelayanan hukum dapat semakin meningkat.
Sesuai catatan, serah terima jabatan dua Kepala Seksi (Kasi) yakni Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Riko Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Tanjungbalai mendapat promosi sebagai Kasi Pidsus Kejari Binjai. Untuk mengisi jabatan Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai dipercayakan kepada Runi Yasir yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Timur.
Sementara Anton Sujarwo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai mendapat promosi sebagai Kasi Datun Kejari Pariaman. Sedangkan jabatan Kasi Datun Kejari Tanjungbalai kini dijabat Lidya Ruth Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Nias Selatan.
Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.