Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan mekanisme administrasi dan tata kelola hibah pendidikan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis.
Aries mengatakan peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” kata Aries, usai sidang.
Ia menjelaskan, mekanisme hibah pemerintah daerah mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan setiap tahun anggaran.
Aries juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Ia menyerahkan penilaian dan pembuktian perkara kepada majelis hakim.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Klaster pertama berasal dari Sekretariat Pemerintah Daerah yang menerangkan alur penyusunan anggaran pokir. Klaster kedua terdiri atas saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjelaskan proses penyaluran hibah kepada penerima.
Adapun klaster ketiga meliputi penerima hibah, seperti kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir selama periode 2020-2023.
Aries berharap tata kelola hibah pendidikan terus diperkuat melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.