Jumat, 18 September 2026 - 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kadernya, Fahd A Rafiq yang tersandung kasus korupsi sampai tiga kali. Bahlil mengaku terpukul dengan kasus korupsi yang menjerat salah satu kadernya.
Baca Juga
"Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa ya terpukul. Tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahlil menambahkan Partai Golkar akan selalu menatap masa depan. Sebab, Golkar merupakan partai yang berpengalaman dan memiliki banyak kader.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Bahlil mengaku tak bisa mengontrol kadernya satu per satu.
"Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu ya," kata Bahlil.
Baca Juga
Di sisi lain, Bahlil menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik ya," ujarnya.
Sebagai informasi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini menjadi catatan ketiga Fahd terseret perkara rasuah. Rekam jejak tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hukuman terhadap Fahd akan diupayakan lebih berat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Taufik mengatakan, pemberatan tersebut nantinya menjadi bagian dalam proses penuntutan. Namun, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara dan dugaan peran Fahd.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus HGB ini, Fahd diduga bukan sekadar berada di dalam lingkaran perkara. KPK menduga dia berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.